IT Forensik
Menurut Noblett, yaitu berperan
untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah
diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Menurut Judd Robin,
yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik
analisisnya untuk menentukan bukti- bukti hukum yang mungkin.IT Forensik adalah
cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan
dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital
Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi,
koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan
sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem
komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti
tindakan kriminal.
Dalam kasus hukum, teknik digital
forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam
perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata). Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau
software mengalami kegagalan/kerusakan (failure). Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu
pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang
memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan. Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan
yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi. Ò
Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan
debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Bidang yang mendukung penggunaan IT
Forensik dapat dicontohkan seperti pada kepolisian di bidang penyidikan
perkara, kedokteran dalam melakukan penelitian dan visum, bidang hukum dalam
pencarian alat bukti dan materi dalam persidangan. Adapun orang-orang yang
berhubungan dengan Penggunaan IT Forensik seperti :
·
Petugas
Keamanan (Officer/as a First Responder)
Memiliki
kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti,
pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
·
Penelaah
Bukti (Investigator)
Sosok yang
paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain : menetapkan
instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan
integritas bukti.
·
Teknisi
Khusus
Memiliki
kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan
menyalin storage bukti, mematikan (shuting down) sistem yang sedang berjalan,
membungkus/memproteksi bukti-bukti, mengangkut bukti dan memproses bukti. IT
Forensik digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku tindak criminal untuk
penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
Sumber :
http://slideplayer.info/slide/2561021/